Bagi anda yang ingin mempunyai filenya, silahkan download!.
Makalah Akhlak (Hubungan Antara Hak, Kewajiban, Keadilan)
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak adalah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Didalam Al – Qur’an kita jumpai kata al – haqq yang merupakan terjemahan dari kata hak yang berarti milik atau orang yang menguasainya. Pengertian al – haqq dalam Al – Qur’an sebagaimana dikemikukakan al – Raghib al – Asfahani adalah al – mutabaqah wa al muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya di berikan. Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut, maka timbul pula keadilan, yaitu pengakuan dan perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literarur islam, keadilan dapat di artikan istilah yang di gunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana hak, maka ada kewajiban dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Dengan terlaksananya hak,kewajiban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaqi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah. Adapun rumusan masalhnya sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari hak, kewajiban dan keadilan ?
2. Apa hubungan antara hak, kewajiban dan keadilan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK
1. Pengertian dan Macam - macam Hak
Hak dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Menurut Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak atau memanfaatkan terhadap miliknya itu, misalnya menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan sebagainya.
Didalam Al – Qur’an kita jumpai kata al – haqq yang merupakan terjemahan dari kata hak yang berarti milik atau orang yang menguasainya. Pengertian al – haqq dalam Al – Qur’an sebagaimana dikemikukakan al – Raghib al – Asfahani adalah al – mutabaqah wa al muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.
Dalam perkembangan selanjutnya kata al – haqq dalam Al – Qur’an digunakan untuk empat pengertian.Diantaranya :
1. Pertama, untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah. Seperti adanya Allah disebut sebagai al – haqq karena Dia-lah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan. Dapat juga di jumpai pada contoh ayat QS. Al-An’am, 6:62.
2. Kedua, kata al – haqq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan yang mengandung hikmah.Misalnya Allah SWT. Menjadikan matahari dan bulan dengan al – haqq, yakni mengandung hikmah bagi kehidupan.
3. Ketiga, kata al – haqq digunakan untuk menunjukkan keyakinan ( I’ tiqad ) terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya.Seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, surga, dan neraka.
4. Keempat, kata al – haqq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat.
2. Macam-macam hak dilihat dari garis besarnya
1. Hak hidup (Haqq al-hayat)
Setiap manusia mempunyai hak hidup. Hak hidup itu adalah hak yang suci yang tidak dapat di berikan untuk keperluan sesuatu yang lain. Hak hidup merupakan hak asasi setiap manusia. Hak hidup membawa kepada dua kewajiban.
a. Wajib bagi setiap orang menjaga Hak hidupnya dan mempergunakan hidupnya untuk kebaikan dirinya dan kebaikan orang lain.
b. Wajib bagi setiap orang menjaga hak hidup orang lain. Barang siapa yang menganggu hak hidup orang lain dengan cara melakukan pembunuhan atau gangguan lainnya, maka ia mendapat hukuman. Hukuman itu dapat berupa hukuman mati, yang berarti bahwa ia harus dilenyapkan Hak hidupnya.
2. Hak kemerdekaan (Haqq Al-Hurriyyah)
Kata merdeka adalah kata samar-samar yang di pergunakan di dalam beberapa arti yang berbeda-beda. kebebasan manusia berbuat menurut kehendaknya. Kebebasan yang dimaksud disini bukan kebebasan yang mutlak. Tetapi kebebasan yang terbatas. Kebebasan yang dimiliki manusia tidak boleh mengurangi atau menganggu kebebasan orang lain. Kebebasan manusia ada batasannya, yaitu dibatasi oleh undang-undang atau aturan moralMisalnya, kemerdekaan berfikir dan berpendapat.
a. Kemerdekaan lawan dari pada perhambaan
b. Kemerdekaan bangsa-bangsa, yang berarti tidak tunduk kepada kekuasaan asing.
c. Kemerdekaan kemajuan, ialah tiap-tiap orang aman dari perlakuan curang terhadap miliknya.
Kemerdekaan ini mengandung kemerdekaan melahirkan pendapat, kemerdekaan pidato, kemerdekaan mempergunakan kemerdekaan.
d. Kemerdekaan berpolitik, yaitu Hak berperan dalam mengatur kehidupan bernegara, antara lain dengan memilih wakilnya dalam pemilihan umum dan sebagainya.
Hak kemerdekaan membawa kepada dua kewajiban :
Untuk dirinya dan kebaikan orang banyak
a. Wajib bagi manusiadan pemerintah menghormati hak kemerdekaan seseorang, hingga mereka tidak mencampuri hak ihwal kecuali di dalam keadaan memaksa dan untuk kepentingan umum.
b. Wajib bagi orang lain untuk menghormati kemerdekaan seseorang. Sudah barang tentu selama ia tidak mengganggu kemerdekaan orang lain.
3. Hak memiliki (Haq Al-Malik)
Hak memiliki itu hampir menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan . Oleh karena itu maka dibutuhkan adanya hak memiliki sesuatu. Hak milik dapat dibedakan menjadi dua macam :
a. Hak milik perseorangan yaitu hak milik yang dimiliki secara penuh oleh seseorang seperti pakaian, rumah, alat rumah tangga, buku-buku dan sebagainya.
b. Hak milik umum, yaitu hak milik yang dimiliki negara dan diserahkan kepada badan atau institusi untuk mengaturnya. Misalnya sarana/alat transformasi umum, perusahaan listrik, perusahaan air minum, dan sebagainya..
4. Hak memperoleh pendidikan (Haqq Al-Tarabbi)
Setiap manusia mempunyai hak memperoleh pendidikan sesuai dengan kemampuannya. Pendidikan adalah alat untuk mencapai kemajuan. Kemajuan manusia dalam berbagai bidang, ekonomi, sosial, kesehatan, dan sebagainya, sangat ditentukan oleh pendidikan. Seorang yang berpendidikan dapat memperoleh kebutuhan hidupnya lebih baik dari apa yang diperolek orang yang tidak berpendidikan. Keluarga yang terpelajar dapat menjaga kesehatannya lebih baik dari pada keluarga yang tidak terpelajar. Hak memperoleh pendidikan memberikan konsekuensi kewajiban bagi negara untuk menyediakan sarana agar warga negara memperoleh pendidikan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada warga negara yang terhalang memperoleh pendidikan karena kemiskinan atau tidak ada sarana
5. Hak-hak perempuan
Kaum perempuan sampi hari ini belum mencapai seperti hak-hak kaum laki-laki meskipun telah berjalan menuju kesitu beberap langkah yang amat luas. Kebanyakan ahli fikir menyatakan bahwa kaum perempuan akan berjalan terus sehingga mencapai hasil. Kaum perempuan akan berjalan cepat di dalam menghasilkan hak-haknya, selama dapat membuktikan bahwa mereka dapat mempergunakan hak-haknya dengan sebaik-baiknya.
B. KEWAJIBAN
1. Pengertian Kewajiban
Sebagian ahli-ahli ethika mengatakan bahwa: “wajib itu ialah perbuatan ahlak yang ditimbulkan oleh suara hati”.mereka ulama akhlak berselisih cara bagaimana membagi-bagi wajib. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa wajib itu dapat dibagi menjadi :
1. Kewajiban perseorangan, ya’ni kewajiban seorang kepada dirinya seperti keberhasilan dan keperwiraan, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll
2. Kewajiban kemasyarakatan, berarti keajiban seorang kepada masyarakatnya, sperti adil dan berbuat baik.
3. Kewajiban kepada tuhan Allah, seperti ta’at.
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah, antara lain :
a. Beriman kepada Allah
b. Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah
c. Tidak menyekutukan Allah dengan apapun
d. Bersyukur kepada Allah
e. Meminta ampun dan bertaubat
f. Taqwa kepada Allah
g. Tawakal kepada Allah
Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jka ditinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan shalat lima waktu membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan Ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban.
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban untuk mengikuti ajaran agama. Manusia saja yang dapat hidup dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa. Kondisi manusia dibebankan kewajiban apabila :
a. Akil baligh
b. Sehat rohani
c. Tahu dan sadar
4. Memiliki kebebasan memilih, berkehendak dan berbuat.
Tatanan dunia matrealistis dapat berakibat negatif, ada kehilangan kewajiban antara sesama bagi penganutnya. Rasa kepemilikan kepada harta dapat menutupi nilai-nilai sosial. Pribadi mereka acuh tak acuh dan mereka menganggap segalanya dapat dibeli dengan uangnya. Dari kondisi demikian terjadi kesenjangan sosial dalam bidang ekonomi. Akibat lebih jauh bahwa sebenernya kehidupan ini tidak lepas dari kewajiban sebagai indvidu, sosial dan pencipta alam semesta ini.
Agama islam berisi aturan-aturan hidup manusia di dunia. Untuk itu dalam ajaran islam juga diatur adanya hak dan kewajiban ini sebagai bukti bahwa islam sangat menjunjung setiap muslim terhadap muslim lain merupakan dasar yang fundamental bagi seorang muslim yang mempunyai kewajiban terhadap sesama muslim. Apabila betul-betul dan sungguh-sungguh manusia hidup di dunia ini memenuhi petujunjuk ajaran seperti hadist di atas, akan dapat mendatangkan kebahagiaan hidup baik individu, masyarkat dan Negara. Hal itu juga akan dapat mengkondisikan manusia berperiklaku sopan, baik, tumbuh kepedulia sosal, bertindak arif dan bijaksana sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluk cipataan Allah juga mempunyai kewajiban terhadapnya kewajiban manusia hanyalah beribadah kepada Allah. Prinsip dasar beribadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk Allah, penyembahan yang dilakukan oleh manusia, buka semata-mata untuk kepentingan Allah, namun sebaliknya justru untuk keselamatan dirinya sendiri. Bagi Allah tidak ada masalah apabila manusia tidak mau melaksanakan kewajiban terhadapnya konsekuensinya sebenarnya terletak pada manusia sebagai mahluk Allah, sebagaimanapun alasannya, tetap apabila manusia ingin mencari keselamatan, harus mau melaksanakan kewajiban tersebut.
C. KEADILAN
Poedjawijatno mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak. Adil itu ada dua macam. Yang pertama mensifati perseorangan dan yang kedua mensifati masyarakat atau pemerintah.
Pendorong keadilan ialah :
1. Tidak berlaku berat sebelah. Maka yang melihat kepada sesuatu tiada dengan memakai kaca mata hawa nafsu, tentu mendekati kepada keadilan.
2. Memperluas pandangan dan melihat soalnya dari beberapa sudut.
3. Yang kita jadikan sandi hukum ialah pendorongnya orang melakukan perbuatannya, bukan kelahiran yang tertampak.
Masyarakat yang adil ialah masyarakat yang mempunyai peraturan dan undang-undang yang memudahkan tiap-tiap orang mempertinggi dirinya menurut kecakapannya masing-masing.
Keadilan menunjukan perilaku moral pada diri manusia dimana ia berusaha mencapai persamaan sedangkan secara aktual keadilan berarti bahwa “persamaan tersebut tergantung pada kebenaran.”
D. HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN
Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan telaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanaka hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan. Dan keadilan merupakan tingkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil pun mesti ditegakan dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat islam diperintahkan berlaku adil.
B. Saran
Dengan mengetahui pengertian Hak, kewajiban dan keadilan serta hubungan antara Hak, kewajiban dan keadilan. Mahasiswa diharapkan mampu menjalankan Hak, kewajiban dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
Nata, Abuddin. Akhlak Tasawuf. Jakarta: Rajawali pres. 2012.
Amin, Ahmad. Ilmu akhlak. Jakarta: Bulan bintang. 1995.
Fakhry, Majid. Etika Dalam Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offsed. 1996
0 Response to "Makalah Akhlak (Hubungan Antara Hak, Kewajiban, Keadilan)"
Posting Komentar