Makalah Masailul Fiqhiyah (Hukum Memakai Kawat Gigi “behel”)

Bagi anda yang ingin mempunyai filenya lengkap, silahkan download!.

Baca Makalah Lain:





Makalah Masailul Fiqhiyah (Hukum Memakai Kawat Gigi “behel”)

Makalah Masailul Fiqhiyah (Hukum Memakai Kawat Gigi “behel”)

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia sejak lahir telah dikarunia oleh Allah SWT dengan berbagai kelebihan bila dibandingkan makhluk Allah lainnya. Kelebihan - kelebihan itu antara lain, baik kelebihan dalam aspek akal pikirannya, kelebihan rohaninya ataupun kelebihan dalam aspek jasmaninya, seperti yang telah diterangkan oleh Allah SWT di dalam Al Qur’an surat At Tiin ayat: 4.


Yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .”

Walaupun manusia telah diciptakan dengan sebaik - baik bentuk, tetapi tetap saja sebagai makhluk yang diberikan daya intelektual atau daya pikir yang tinggi, cakap dengan kreatifitas serta makhluk yang mempunyai nafsu dan hasrat, maka dia (manusia) ingin selalu tampil lebih dari orang lain, maka banyak manusia yang merasa kurang bisa menerima dengan jasmani yang telah diberikan Allah SWT kepadanya. Hal ini senada dengan sindiran Allah di dalam Al Qur’an Surat An Nisaa’ ayat : 119.

Yang artinya  “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (An-Nisa’: 119).

Dalam upayanya mempercantik atau memperindah dirinya, manusia terkadang rela menempuh berbagai cara sehingga secara sengaja ataupun tidak sengaja dia telah melanggar ketentuan syariat agamanya yaitu islam. Maka di dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai hal hal yang dilakukan dalam upaya mempercantik diri. Didalam makalah ini kami akan mengkhususkan membahas mengenai pemasangan kawat gigi. Dengan merujuk pada hadits, pendapat ulama kontemporer Islam maupun ketentuan kaidah - kaidah ushuliyyah.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah dan Pengertian Kawat Gigi

Pada awalnya Celcus pada tahun 25 SM mengemukakan teori; “ Gigi dapat digerakkan dengan memberikan tekanan dengan tangan”. Peralatan sederhana yang didesain untuk mengatur gigi geligi telah ditemukan oleh para arkeolog di makam-makam kuno bangsa Mesir, Yunani, dan Suku Maya di Meksiko.

Namun dengan berkembangnya zaman, pada abad ke-20 Erward Angel atau yang dikenal dengan “Father of Orthodontics” membuat trobosan- trobosan baru dalam ilmu pengetahuan orthodontik, sehingga ditemukannya “Rubbern Appliance” oleh Calvin S. Case dan H.A. Baker, disinilah berkembangnya Braces (Bracket). 

Kawat gigi semakin trend dengan anak muda, saat pertama kali ditemukan kawat gigi masih kurang menarik masyarakat, karena bentuknya yang aneh. Dengan berkembangnya zaman, teknologi kesehatan gigi dan mulut khususnya bidang orthodontik mengembangkan alat yang disebut “Behel” oleh masyarakat.

Kawat gigi atau behel (bahasa Inggris: dental braces) adalah salah satu alat yang digunakan untuk meratakan gigi. Menurut jenisnya, bracket (bagian yang menempel) pada kawat gigi untuk tujuan estetis atau kosmetik ada yang bisa dilihat dan tidak bisa dilihat. Ada yang bersifat permanen artinya tidak dapat dilepas dan dipasang, lalu ada juga yang bersifat bisa dilepas dan dipasang. Mekanismenya yaitu dia mengatur, mendorong dan menahan pergerakan gigi.  


B. Manfaat dan Kerugian Kawat Gigi

Manfaat Kawat Gigi
1. Merapikan gigi yang berantakan
2. Untuk menggerakkan dan menahan gigi
3. Mengkoreksi fungsi bicara
4. Mengkoreksi bentuk wajah
5. Mengkoreksi laju pertumbuhan tulang rahang.

Kerugian Kawat Gigi
1. Rasa sakit ketika pertama kali memakai behel, hal ini dikarenakan adanya rasa tertekan pada pembuluh dalam di daerah sekitar akar gigi.
2. Lubang dan Karang Gigi cepat terbentuk, karena sisa makanan mudah menyangkut dan sulit untuk dibersihkan, untuk itu perlu kontrol rutin didalam perawatan kawat gigi, selain untuk melihat perkembangan perawatan, pada saat kontrol rutin juga dilakukan pembersihan karang gigi dan pengecekan adanya kemungkinan resiko karies (Gigi berlubang).
3. Gusi, Bibir, dan Pipi mudah mengalami radang (Stomatitis) atau sering disebut Sariawan, hal ini dikarenakan kawat gigi yang bergesekan dengan mukosa (jaringan lunak di mulut) dan gusi. 

C. Hukum Merapikan Gigi ( Hukum Memakai Kawat Gigi

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah”. ( H.R Muslim) 

Seiring dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia juga ikut berkembang dan berubah. Salah satu gaya hidup yang digandrungi manusia adalah merubah gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka munculah kawat behel yang digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat dari emas atau kuningan untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat untuk mengikir gigi agar lebih tipis dan lain-lainnya. 

Fenomena di atas menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian terhadap hukum halal dan haram. Banyak dari mereka yang menanyakan status hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karenanya, perlu ada penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut.

Banyak masyarakat yang menanyakan hukum menggunakan kawat behel, boleh atau tidak menurut pandangan Islam ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dirinci terlebih dahulu :

Pertama : Jika seseorang mempunyai gigi atas yang letaknya agak ke depan, atau menurut istilah orang Jawa “gigi moncong“ atau “gigi mrongos“,  yang kadang sampai tingkat tidak wajar sehingga mukanya menyeramkan, maka hal ini dikategorikan gigi yang cacat, oleh karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan  sabda  Rasulullah SAW  :

يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ

“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit." Mereka bertanya, "Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).

Di dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik.  Berkata Imam Nawawi  menerangkan hadist di atas :

 “Maksud (al-Mutafalijat) dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan.  Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah. 

Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikir giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan. “

Kedua : Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak  memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah SWT.

Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Mas’ud r.a. bahwasanya nabi Muhammad SAW bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)

Adapun menurut Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi, hukum meluruskan (merapikan) gigi yang sekarang ini dilakukan banyak orang, baik untuk mempercantik diri maupun untuk kepentingan darurat yang memaksa ialah:

a. Apabila benar-benar ada madharat yang mengganggu (bukan sesuatu yang tampak sebagai madharat secara lahiriah saja) misalnya gigi-giginya menekan gusi atau ada rasa sakit yang muncul disana, maka pada saat itu diperbolehkan melakukan operasi pelurusan (perapian) gigi untuk menepis madharat yang ada.
b. Adapun pada keadaan selain itu, misalnya untuk tujuan kecantikan, maka termasuk ke dalam cakupan laknat Nabi SAW terhadap para wanita yang merenggangkan giginya untuk tujuan kecantikan yakni mereka yang mengubah-ubah ciptaan Allah SWT. Urusan ini kembali kepada keyakinan, karena manusia yang mengubah sebagian giginya untuk mempercantik penampilan diri itu berarti tidak ridha dengan apa yang diciptakan Allah untuk dirrinya. Laknat ini juga mencakup dokter dan pasien yang menjalani operasi itu. 

Megubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya merupakan perbuatan haram. Namun, apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.

Syeikh Shalih al Fauzan, pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau, “ Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa atau mubah”.

Namun, jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar tampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah. Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.

Bagaimanapun Syeikh Dr. Yusuf Al Qardhawi menyebut: “Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya menjijikan pandangan, misalnya karena ada daging tumbuh yang bisa menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka ketika itu adalah tidak berdosa orang untuk berbuat selagi dengan tujuan menghilangkan kacacatan atas kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran. 

Syariat telah mengharamkan wanita yang merrenggangkan giginya yang bertumbuk sehingga tampak rata susunannya, karena kerapian ini hasil perbuatan manusia yaitu menipiskan dan sebagainya. Sesungguhnya kita sebagai makhluk ciptaan-Nya tidak boleh merubah sesuatu pun dari apa yang telah diciptakan Allah pada kita. Maksudnya bahwa secara syari’at perbuatan ini haram, yang melakukannya terlaknat dan diusir dari rahmat Allah SWT terkecuali untuk tujuan pengobatan, kesehatan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, hendaknya mewaspadai agar tidak terjerumus ke dalam dosa yang disebabkan oleh perbuatan semacam ini yang telah dilarang oleh Islam. Dan sesungguhnya perbuatan ini termasuk kedalam perbuatan yang sia-sia dan mubadzir. Hal ini tercantum dalam surat At Tiin ayat 4, yang artinya “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.

BAB III
PENUTUP
Pemasangan kawat gigi tentu akan membawa dampak kepada manusia, baik itu dampak yang berupa maslahah ataupun madharat. Dan agama Islam sangat menjaga dan mengatur mengenai menjaga keselamatan dan kesehatan baik jasmani ataupun rohani manusia. Pemasangan kawat gigi diperbolehkan ketika akan membawa maslahah ataupun kebaikan kepada orang yang melakukann baik itu dari segi kejiwaan ataupun jasmani.

Jika pemasangan kawat gigi lebih dikarenakan ada gangguan atau kekurangan/ketidaksempurnaan yang memang perlu melakukan pemerataan pada gigi, maka hukumnya boleh. Tetapi jika orthodonti ini seharusnya tidak perlu melakukannya apalagi hanya untuk sekedar gaya gayaan, pamer, ujub maka hukumnya dilarang, bahkan cenderung kepada perbuatan dosa. Karena itu termasuk kedalam kemubadziran.

Dan akhirnya  didalam kehidupan ini,tentunya kita sendiri yang lebih tahu akan urgensi kebutuhan kita dan kita juga yang akan menanggung pilihan kita, maka kita harus bersikap arif dan bijaksana didalam mengambil keputusan. Jangan sampai kesenangan sesaat akan menghancurkan dan merugikan diri kita selama-lamanya.
  
DAFTAR PUSTAKA

Faudah, Abdurrahman Muhammad. 2011. Fatwa-fatwa Kontemporer . Solo: Pustaka Arafah.
Qardhawi,Yusuf.  2006. Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu.
http://febrina-sarbini.blogspot.com/2013/04/hukum-memakai-kawat-gigi- behel.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kawat_gigi


0 Response to "Makalah Masailul Fiqhiyah (Hukum Memakai Kawat Gigi “behel”)"

Posting Komentar