BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia, pancasila juga berfungsi sebagai pembatas atau haluan bangsa indonesia dalam mengambil sikap sebagai suatu negara selain itu pancasila berfungsi juga sebagai pedoman bangsa indonesia dalam membuat peraturan peraturan yang berlaku di Indonesia
Pancasila telah di gunakan sudah cukup lama oleh bangsa indonesia walaupun telah lama di ciptakan nilai nilai pancasila masih mampu mengikuti perkembangan di zaman yang serba modern seperti saat ini
Selain pancasila bangsa indonesia juga memiliki pembukaan UUD 1945 (undang undang dasar 1945) yang berfungsi sebagai pandangan atau tujuan bangsa indonesia, di dalam pembukaan UUD 1945 (undang undang dasar 1945) dijabarkannya tentang sikap bangsa Indonesia yang akan kita bahas di makalah ini
Untuk itulah dalam makalah ini, saya mengambil judul “Pengaruh nilai-nilai Pancasila dan pembukaan UUD 1945 (undang undang dasar 1945) terhadap jati diri bangsa Indonesia” Dalam makalah ini metode yang penulis gunakan ialah metode pustaka, yang di maksud metode pustaka ialah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori yang berkaitan dengan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan. Sumber-sumber kepustakaan dapat diperoleh dari : buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian (tesis dan disertasi), dan sumber-sumber lainnya yang sesuai (internet, koran dll).
BAB II
PERMASALAHAN
1. APA MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA SEBAGAI JATI DIRI BANGSA?
2. APA MAKNA ISI PEMBUKAAN UUD 1945?
3. APAKAH HUBUNGAN PANCASILA DAN UUD DALAM JATI DIRI BANGSA INDONESIA?
4. BAGAIMANKAH SIKAP BANGSA INDONESIA MENGHADAPI PERMASALAHAN NEGARA SESUAI PEMEBUKAAN UUD 1945?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 MAKNA DARI ISI PANCASILA
Pancasila merupakan landasan atau ideologi bangsa indonesia , dalam makalah ini kita akan membahas dalam setiap butir butirnya,adapun isi dari pancasila
PANCASILA
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATUAN INDONESIA
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT DAN KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARAT/PERWAKILAN
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Makna dari setiap sila tersebut ialah :
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang artinya menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradap; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya. Sila in menjamin diakui dan diperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap hormat terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara. menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/ perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing. `.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
3.2 MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM UUD 1945
Sebelum kita membahasa makana satu persatu dalam setiap alineanya alangkah lebih baik kita membaca isi idari pembukaan UUD 1945
PEMBUKAAN
BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DIATAS DUNIA HARUS DI HAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN
DAN PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTOSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN YANG BERSATU BERDAULAT ADIL DAN MAKMUR
ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR ,SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN DENGAN INI KEMERDEKAANNYA
KEMUDIAN DARIPADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAH NEGARA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJATERAAN UMUM , MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA,DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA,YANG BERBENTUK DALAM SUATU SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT BERDASARKAN KEPADA: KETUHANAN YANG MAHA ESA, KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDOENSIA, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN,KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I)
- Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
- Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa
- Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
- Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
- Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut..
- Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
- Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut...
a. Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdasarkan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu pancasila
3.3 HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 (UNDANG UNDANG DASAR 1945)
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.) Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c.) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
3.4 SIKAP BANGSA INDONESIA MENGHADAPI MASALAH INTERNASIONAL SESUAI PANCASILA DAN UUD
Sikap indonesia dalam mengahapai permasalahan internasional harus mengikuti nilai nilai pancasila dan undang undang dassar itu sendiri, adapaun nilai nilai undang undang dasar yang merupakan tujuan negara bangsa indonesia seperti ikut ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berarti negara indonesia wajib mengikuti atau mengawasi ketertiban dunia seperti negara indonesia di zaman ini sudah mengikuti atau menjadi anggota kedamaian PBB yang sekarang sudah bertugas di berbagai negara yang sedang terjadi konflik seperti suriah,yordania,irak,iran dll
Adapun kalimat yanng tertuang di dalam pembukaan undang undang dasar 1945 yang berbunyi”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikaemanusiaan dan perikeadilan” maksud dalam kalimat yang tertuang dalam UUD 1945 itu adalah bangsa indonesia mendukung kemerdekaan suatu negara karena menurut bangsa indonesia kemerdekaan itu ialah hak dari setiap manusia, adapun alasan bangsa indonesia mendukung kemerdekaan karena kebanyakan negara yang masih dijajah akan mengalami penindasan dan ketidakadilan seperti pada zaman indonesia di jajah oleh belanda ataupun jepang oleh karena berdasarkan pengalamn tersebut bangsa indonesia menolak yang namanya penjajahan dimuka muka ini
BAB IV
PENNUTUP
Kritik
Akhir akhir ini masyarakat sudah mulai meninggalkan atau melupakan nilai nilai pancasila dan isi pembukaan UUD 1945, padahal nilai nilai pancasila dan pembukaan UUD 1945 memiliki nilai nilai moral yang sangat tinggi seperti yang sudah saya jelaskan di dalam isi makalah ini, andai saja seluruh masyarakat menjalankan kehidupannya sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 maka dapat dipastikan bangsa indonesia akan mengalami kemakmuran dan ketentraman di dalam kehidupan bermasyarakat itu sendiri
Pemerintah di zaman ini kurang menerapkan nilai nilai dari isi pembukaan undang undang dasar seperti yang tertulis di aline pertama yang menyatakn” BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DIATAS DUNIA HARUS DI HAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN” dalam penerapanya di masa ini bangsa indonesia belum mampu menghilangkan yang namanya penjajahan dimuka bumi ini seperti yang terjadi di negara Palestina, bangsa indonesia belum mampu mendesak para dewan keamaanan PBB untuk menyetujui kemerdekaan negara Palestina
SARAN
Seharusnya pemerintah mengajarkan nilai nilai pancasila dan pembukaan UUD 1945 ini kepada seluruh masyarakat dimulai sejak dini agar masyarakat hidup sesuai dengan nilai nilai yang diamanatkan melalui Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Download makalah diatas lengkap [ DISINI ]
0 Response to "Makalah Pengaruh Nilai-Nilai Pancasila Dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Terhadap Jati Diri Bangsa Indonesia"
Posting Komentar