Makalah IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK

makalahku10Makalah IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman setiap orang dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam rangka pemenuhan tersebut mereka melakukan berbagai kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan orang lain didalamnya baik dalam bidang ekonomi, sosial, hukum dan lain-lain. Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai perjanjian yang merupakan kegiatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri dengan satu orang atau lebih lainnya.
            Tidak dapat dipungkiri bahwa sebuah perjanjian memiliki peranan yang penting dalam kehidupan karena dengan perjanjian inilah seseorang dapat mempercayakan sesuatu hal mengenai kepentingannya kepada orang lain. Karena dengan tidak adanya sebuah perjanjian maka tidak akan ada kejelasan dan kepastian tentang hubungan mengenai kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya, maka dari itu dapat dikatakan bahwa perjanjian memiliki sebuah kekuatan hukum asalkan sebuah perjanjian yang telah dibuat tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yang menyebabkan perjanjian tersebut menjadi sah.
            Didalam sebuah perjanjian sendiri terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur terjadinya sebuah perjanjian atau syarat sahnya suatu perjanjian meliputi kesepakatan antara para pihak, kecakapan pembuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Hal tersebut syarat mutlak dalam suatu perjanjian namun demikian tidak dapat dikesampingkan tentang adanya asas-asas dalam perjanjian yang tidak kalah pentingnya dengan syarat sahnya suatu perjanjian. Walaupun pada dasarnya asas-asas dalam suatu perjanjian tidak dapat dianggap sebagai sebuah norma-norma hukum yang konkret namun perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk yang berlaku ketika hendak melakukan suatu perjanjian.
            Dalam makalah ini kami akan menjelaskan tentang asas-asas yang ada dalam suatu perjanjian beserta penerapan dari asas-asas tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja asas-asas yang terdapat didalam suatu perjanjian?
2.      Bagaimana penerapan asas-asas tersebut didalam suatu kasus perjanjian dalam hukum kontrak?

C.    Tujuan
Sehubungan dengan rumusan di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk :
1.      Mengkaji asas-asas mengenai hukum kontak.
2.      Mengkaji mengenai kedudukan dan implementasi asas – asas hukum kontrak terhadap perikatan (kontrak).

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Landasan Teori
Sekilas, apabila kita mendengar tentang kontrak, kmita langsung berpikir bahwa yang dimaksudkan adalah suatu perjanjian tertulis. Artinya, kontrak sudah dianggap sebagai suatu pengertian yang lebih sempit dari suatu perjanjian. Dan apabila melihat berbagai tulisan, bvuku, makalah, maupun tulisan ilmiah lainnya, kesan ini tidaklahsalah sebab penekanan kontrak selalu dianggap sebagai medianya suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Syarat Sahnya Kontrak :
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata Kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Syarat Subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
1.      Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);
2.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Syarat Objekif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:
3.      Suatu hal (objek) tertentu;
4.      Sesuatu sebab yang halal (kuasa).
Pengaturan Tentang Asas Kontrak
Sumber hukum utama dari suatu kontrak yang berbentuk perundang-undangan adalah Pasal 1338 ayat 1 dan 3 KUH Perdata dan buku ketiga KUH Perdata.
1.      Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu akibat hukum dari setiap perjanjian yang memenuhi syarat sahnya perjanjian maka mengikat sebagai peraturan/undang-undang bagi para pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak tersebut.
2.      Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3.      Bagian – bagian buku ketiga KUHPerdata terdiri dari 18 bab dan 631 pasal yang berkaitan dengan kontrak adalah :
·         Pengaturan tentang perikatan perdata,
·         Pengaturan tentamng perikatan yang timbul dari kontrak,
·         Perikatan tentang hapusnya perikatan,
·         Pengaturan tentang kontrak – kontrak tertentu.
.
B.     Asas-Asas Hukum Kontrak
1.      Asas Kebebasan Kontrak
Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia. Kebebasan berkontrak ini berlatar belakang pada paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman reinassance melalui antara lain ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rosseau. Puncak perkembangannya tercapai dalam periode setelah revolusi Perancis[1]
Di Indonesia, Hukum Perdata sebagai induk Hukum Perjanjian, adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Falsafah negara Pancasila ini menampilkan ajaran bahwa harus ada keselarasan keserasian dan keseimbangan antara penggunaan hak asasi dengan kewajiban asasi. Dengan perkataan lain di dalam kebebasan terkandung “tanggung jawab”[2].Di dalam Hukum Perjanjian Nasional, asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan ini tetap perlu dipertahankan, yaitu “pengembangan kepribadian” untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat[3].
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
a.       Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
d.      Menentukan bentuk perjanjian[4]

2.      Asas Konsensualisme
Asas ini terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas konsensualisme ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukp dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak[5].

3.      Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini dapat disimpulkan dalam Pasal 133 KUHPerdata, yang berbunyi: “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.” Asas ini merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undng-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak[6].
Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak[7].

4.      Asas Itikad Baik (Goede Trou)
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas itikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan subsransi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak[8].
Asas itikad baik dibagi menjadi dua macam, yaitu asas itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad baik nisbi, orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif[9]
5.      Asas Kepribadian
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata berbunyi: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti dari ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oelh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun, ketentuan itu ada pengecualiannya, sebagaimana diintrodusir dalam Pasal 1317 KUHPerdata, yang berbunyi: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.” Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan suatu syarat yang ditentukan.
Sedangkan dalam Pasal 1318 KUHPerdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya. Pasal 1317 KUHPerdata mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan pasal 1318 KUHPerdata mengatur tentang ruang lingkupnya yang luas[10].

C.    Penerapan Asas-Asas Hukum Kontrak
            Kehendak para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan adalah merupakan dasar mengikatnya suatu perjanjian. Kehendak tersebut dapat dinyatakan dengan berbagai cara baik
lisan maupun tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya[11]. Menurut teori klasik hukum kontrak, asas itikad baik dapat diterapkan dalam situasi dimana perjanjian sudah memenuhi syarat tertentu, akibatnya ajaran ini tidak melindungi pihak yang menderita kerugian dalam tahap prakontrak atau tahap perundingan, karena dalam tahap ini perjanjian belum memenuhi syarat hal tertentu
            Dalam kasus Ny. Linawati Tjhang melawan PT Sumber Agung Real Estate & Construction, penggugat sabagai pembeli beritikad baik dan sangat keberatan dengan keadaan rumah kantor (Rukan) Unit R/28 tidak sesuai dengan penjelasan dan site plan yang diberikan Tergugat bahwa di halaman di depan Rukan tersebut seharusnya lepas pandang dan dapat digunakan untuk parkir kendaraan, ternyata telah berdiri bangunan permanen untuk menyimpan mesin diesel yang dilengkapi cerobong asap. Menurut penggugat tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi penggugat serta mengganggu kegiatan penggugat dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis. Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dang anti rugi sebesar Rp 1.245.576.625,- sesuai dengan harga rukan yang sudah dilunasi oleh penggugat, ditambah ganti rugi imateriel sebesar Rp 5.000.000.000,- ditambah bunga 20% per tahun terhitung sejak gugatan di daftarkan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Putusan No. 120/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Ut tanggal 11 April 2007 mengabulkan gugatan penggugat sebagian, yaitu menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel dan imateriel ditambah bunga 6% setahun. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Putusan No. 428/PDT/2007/PT.DKI tanggal 26 Februari 2008 menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Dengan alasan bahwa gugatan kabur karena penggugat menyatakan sebagai pemilik atas rukan aquo, tetapi baru menyatakan akan serah terima rukan yang telah dibayar lunas. Selanjutnya, menurut pengadilan tinggi penggugat tidak punya kapasitas untuk menggugat, karena unit ruko tersebut bukan merupakan unit bangunan yang terpisah tersendiri melainkan suatu kesatuan dengan unit hunian lainnya yang dikenal dengan nama Apartemen Gading Mediterania Residences. Bahwa di tiap ruko tidak ada lahan parkir yang dikhususkan untuk pemilik unit ruko. Putusan pengadilan tinggi dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 2559K/PDT/2008 tanggal 10 Juni 2008[13].
            Dilihat dari penerapan asas-asas hukum kontrak pada kasus tersebut bahwa asas kebebasan berkontrak tercermin ketika Ny. Linawati Tjhang membuat perjanjian dengan PT. Sunter Agung Real Estate Development and Construction. Dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa Ny. Linawati Tjhang bebas membuat kontrak dengan siapapun asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
            Asas Konsensualisme dan asas Pacta Sunt Servanda tercermin pada ketika Ny. Linawati Tjhang melihat site plan dan membeli rumah kantor pada PT. Sunter Agung Real Estate Development and Construction. Setelah Ny. Linawati Tjhang membeli rumah kantor tersebut otomatis akan menimbulkan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
            Menurut kasus tersebut, mengingat bahwa KUHPerdata masih menganut teori kontrak klasik, dimana itikad baik hanya ada pada tahapan pelaksanaan perjanjian atau ketika hak dan kewajiban timbul sebagai akibat dari hubungan kontraktual yang terbentuk. Dengan mengacu pada hal ini terlihat bahwa keadaan rumah kantor yang tidak sesuai dengan site plan yang diberikan oleh developer, selain itu dilihat bahwa objek perjanjian adalah rumah kantor itu sendiri, dan lahan lepas di depan rumah kantor tersebut bukan merupakan objek perjanjian. Hal ini berarti jika menurut KUHPer yang memandang bahwa itikad baik hanya terjadi pada tahapan pelaksanaan kontrak, berarti pada kasus tersebut tergugat tidak bersalah, karena hal tersebut terjadi pada tahap pra-contractual.
            Akan tetapi, menurut teori kontrak modern, itikad baik sudah harus ada pada tahap perundingan sebelum adanya lahirnya kesepakatan, sehingga akibat hukum dari janji-janji pada tahap pra-contractual diakui dan jika dilanggar menimbulkan akibat hukum, hal tersebut diatur dalam sistem hukum civil law. Dalam sistem common law dikenal dengan doktrin promissory estoppel yang mengemukakan bahwa jika salah satu pihak sudah percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji dari pihak lain dan kepercayaan itu mengakibatkan berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu ternyata kemudian janji tersebut diingkari sehingga timbul kerugian, maka pihak yang dirugikan itu berhak menuntut ganti rugi. Berdasar doktrin promissory estoppel, PT. Sunter Agung Real Estate Development dan Construction dianggap melakukan perjanjian dengan itikad buruk terhadap Ny. Linawati Tjhang, karena rumah kantor yang dibeli oleh Ny. Linawati Tjhang tidak sesuai dengan site plan, di halaman depan rumah kantor yang seharusnya lepas pandang dan digunakan untuk parkir kendaraan, ternyata telah berdiri bangunan permanen untuk menyimpan diesel yang dilengkapi dengan cerobong asap. Atas hal tersebut Ny. Linawati Tjhang berhak menuntut kepada PT. Sunter Agung Real Estate Development and Construction atas kerugian yang diterima oleh Ny. Linawati Tjhang karena pembangunan rumah kantor tersebut tidak sesuai dengan site plan yang ditawarkan oleh PT. Sunter Agung Real Estate Development and Construction.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Asas asas hukum kontrak adalah :
a.       Asas kebebasan berkontrak yaitu pihak yang membuat perjanjian bebas menentukan bertuk dan media perjanjian, bisa tertulis, lisan maupun media elektronik.
b.      Asas konsensualisme yaitu dalam pasal 1320 KUHPerdata menyatakan syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.        Asas pacta sunt servanda yaitu dalam pasal 133 KUHPerdata mengenai pasal-pasal dalam suatu perjanjian akan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang terlibat didalamnya.
d.      Asas itikad baik / good faith / good trou bahwa dalam pasal 1338 ayat (3) perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik di semua tahap kontrak termasuk pra-kontraktual.
e.       Asas kepribadian terdapat dalam pasal 1315, 1317, 1318, 1340, yang pada intinya yaitu tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya.
2.      Penerapan asas-asas hukum kontrak secara menyeluruh dalam berbagai jenis kontrak selalu mematuhi asas-asas kontrak, menurut teori klasik asas itikas baik hanya diterapkan pasa tahap pelaksanaan kontrak saja, sehingga tidak berlaku dalam tahap pra-kontraktual. Namun pada teori kontrak modern itikad naik sudah harus diterapkan pada tahap perundingan sebelum kesepakatan di buat, sehingga akibat hukum dari pra-kesepakatan tersebut juga diakui dan di lindungi. Untuk asas konsensualisme, kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda sudah diterapkan secara keseluruhan dalam berkontrak karena sudah di sebutkan dengan jelas dalam KUH Perdata   dan juga menjadi dasar acuan etik berkontrak. Kemudian mengenai asas kepribadian atau personalitas dalam pasal 1315 menyebutkan bahwa berkontrak hanya untuk kepentingan pribadi, namun dalam pasal 1340 berkontrak dapat untuk kepentingan pribadi dan juga ahli waris dan orang-orang yang ada sangkut pautnya dengan individu yang mengadakan kontrak tersebut. Jadi asas kepribadian  dalam pasal 1340 menjadi acuan berkontrak, yang bererti perjanjian itu dapat dipindah tangankan.

B.     Saran
            Sejauh ini dalam penerapan asas-asas kontrak terjadi beberapa perubahan, hingga kini teori kontrak modern memberlakukan asas-asas kontrak ke semua tahapan berkontrak. Akan lebih baik lagi dalam asas kepribadian diberikan kejelasan lebih lanjut. Karena terdapat pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata namun berbeda aturannya dimana asas ini menerangkan bahwa berkontrak hanya untuk kepentingan pribadi saja akan tetapi di pasal lain menyebutkan berkontrak tidak hanya untuk kepentingan pribadi namun juga ahli waris dan orang-orang yang hak haknya diakui.

 Baca dan Unduh makalah diatas selengkapnya [ DISINI ]
Baca juga makalah yang lain mengenai :







0 Response to "Makalah IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK"

Posting Komentar